Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. (2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya; b. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan c. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction