Correct Article 10
PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Current Text
(1) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara.
(2) Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya;
b. pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang
untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan
c. pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
