Correct Article 9
PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Current Text
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dilakukan untuk memastikan:
a. ketersediaan Meterai di masyarakat; dan
b. tata kelola Meterai yang akuntabel.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan, pelaporan, dan penghitungan fisik persediaan Meterai; dan
b. pemusnahan Meterai yang rusak atau sudah tidak berlaku.
(3) Pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian nilai penjualan dan jumlah Meterai yang terjual.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengawasan atas penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
