Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai. (2) Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah memberikan penugasan kepada: a. PT Pos INDONESIA (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan b. Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik INDONESIA, selain penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), untuk mendistribusikan Meterai Elektronik. (3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pemerintah memberikan penugasan kepada PT Pos INDONESIA (Persero) untuk melakukan penjualan Meterai Tempel. (4) Ketentuan mengenai pelaksanaan distribusi Meterai Tempel dan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penjualan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui penugasan diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction