Correct Article 2
PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
(2) Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
(3) Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. perencanaan; dan
b. pencetakan atau pembuatan Meterai.
(4) Pengelolaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
a. distribusi;
b. penatausahaan; dan
c. pengawasan atas penjualan Meterai.
(5) Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Your Correction
