Correct Article 1
PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
2. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
3. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
4. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
5. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
