Correct Article 41
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pangan yang:
a. mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
b. mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
c. mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan;
d. mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
e. diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
f. sudah kedaluwarsa.
Your Correction
