Correct Article 40
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pengujian laboratorium merupakan persyaratan dalam rangka:
a. pemberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
c. pemberian izin edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
d. pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;
e. penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
f. penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. jenis Pangan;
b. parameter uji; dan
c. metode pengujian.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berwenang MENETAPKAN persyaratan Keamanan Pangan dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(4) Kepala Badan MENETAPKAN persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
(5) Dalam hal Pangan Olahan berupa Pangan Olahan Siap Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan MENETAPKAN persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan Siap Saji yang harus diuji secara laboratoris.
(6) Penetapan persyaratan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(7) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan.
Your Correction
