Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Olahan yang: a. memiliki umur simpan kurang dari 7 (tujuh) hari; b. digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir; dan c. dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jumlah terbatas untuk keperluan: 1. permohonan surat persetujuan pendaftaran; 2. penelitian; atau 3. konsumsi sendiri.
Your Correction