Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebelum diedarkan wajib memiliki izin edar, kecuali Pangan Olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga. (2) Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil penilaian Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan Olahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin edar untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction