Correct Article 32
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dapat ditetapkan melalui penyusunan SNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal Pangan mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi, selain standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN ketentuan Mutu Pangan di luar SNI.
Your Correction
