Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf f untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (2) Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong. (3) Jenis, golongan atau fungsi, dan/atau batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Penetapan jenis dan batas maksimal bahan penolong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Your Correction