Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pangan untuk tujuan hibah, bantuan, program pemerintah, dan/atau untuk keperluan penelitian. (3) Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan mengenai: a. Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6; b. Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14; c. Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 21; d. Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 23; e. Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 27; dan f. penggunaan bahan lainnya. (4) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan karakteristik dasar Mutu Pangan sesuai dengan jenis Pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria organoleptik, fisik, komposisi, dan/atau kandungan Gizi Pangan.
Your Correction