Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan dan/atau masukan yang disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota. (2) Dalam hal tertentu Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction