Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Your Correction