Correct Article 76
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
