Correct Article 75
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi Kedaruratan Keamanan Pangan.
(2) Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. beredarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
b. beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan/atau
c. terjadinya masalah Keamanan Pangan akibat bencana.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui:
a. kajian risiko Kedaruratan Keamanan Pangan;
b. manajemen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
c. komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction
