Correct Article 74
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat
(4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidemiologi, dan pencegahan.
(2) Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pencegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan, pengkajian, penetapan, pencabutan, dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan contoh Pangan, pengujian laboratorium, dan pelaporan penyebab keracunan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
