Correct Article 73
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat
(4) dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima.
(2) Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib MENETAPKAN KLB Keracunan Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
(3) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus mencabut penetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkembangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditemukan adanya korban baru.
Your Correction
