Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib melaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat. (3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan. (4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima. Kepala Badan berdasarkan tembusan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung penentuan penyebab KLB Keracunan Pangan.
Your Correction