Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mempunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dengan mendayagunakan sumber daya di daerah.
Your Correction