Correct Article 53
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas Pangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan oleh pengawas Pangan dan/atau sanitarian.
(3) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan, Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang sebagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan Pangan.
(4) Sanitarian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal.
(6) Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(7) Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan Olahan industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji, bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
