Correct Article 51
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam waktu tertentu, dan dalam hal adanya dugaan pelanggaran.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a. memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan untuk memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan;
b. menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
c. membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
d. memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai
kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan/atau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan;
e. memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha dan/atau dokumen lain yang sejenis;
dan/atau
f. melakukan pengujian.
Your Correction
