Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan. (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Your Correction