Correct Article 24
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
(2) Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Zat Kontak Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
