Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha Pangan. (2) Pelaku Usaha Pangan yang melakukan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan yang paling sedikit meliputi: a. sumber radiasi; b. dosis serap maksimum; c. jenis Pangan dan kemasan yang dapat diiradiasi; d. tujuan iradiasi; e. cara Iradiasi Pangan yang baik; dan f. pelaporan dan pengawasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction