Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dihasilkan dari kegiatan penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa Genetik Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sebelum diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Your Correction