Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2). (2) Kepala Badan MENETAPKAN persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik berdasarkan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dari Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction