Correct Article 17
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(3) Kepala Badan menyampaikan permohonan kepada Komisi untuk melakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Komisi menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengkajian dan uji lanjutan jika diperlukan setelah menerima permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan administrasi;
b. dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
c. hasil pengujian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang dilakukan oleh institusi yang berkompeten.
(6) Hasil pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan kepada Komisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Your Correction
