Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi, dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan. (2) Persyaratan untuk memperoleh izin edar dari Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan b. memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal tidak terdapat standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat mengacu pada standar internasional. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan izin edar diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Your Correction