Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus mempertimbangkan: a. persyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan b. kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Your Correction