Correct Article 11
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan.
(2) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
