Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction