Correct Article 10
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Your Correction
