Correct Article 8
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup golongan Bahan Tambahan Pangan, jenis Bahan Tambahan Pangan, kategori Pangan,
spesifikasi, dan batas maksimal.
(2) Ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap golongan Bahan Tambahan Pangan dan kategori Pangan.
Your Correction
