Correct Article 7
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
a. Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
b. bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Your Correction
