Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan. (2) Persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan b. Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan keamanan dan mutu peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (4) Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan yang wajib memperoleh izin edar. (5) Pengawasan terhadap penerapan persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction