Correct Article 5
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar.
(2) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
(3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Cemaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
Your Correction
