Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi. (2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Your Correction