Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. (3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Your Correction