Correct Article 65
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat
(1),Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk pertama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, Peredaran Pangan, dan/atau penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasal 41 ayat
(2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk kedua kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Your Correction
