Correct Article 59
PP Nomor 86 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang KEAMANAN PANGAN
Current Text
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat
(2), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal
44 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. denda;
b. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
c. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
d. ganti rugi; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan mengenai ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
