Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 86 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp32.148.501.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus empat puluh delapan juta lima ratus satu ribu rupiah). (2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melalui konversi utang pokok Subsidiary Loan Agreement (SLA) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Amarta Karya kepada Negara berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA- 428/DDI/1988 tanggal 21 Oktober 1988.
Your Correction