Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pertani Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).