Correct Article 7
PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL
Current Text
(1) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya pengenaan sanksi teguran tertulis kedua berakhir.
(2) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh BPJS.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial.
Your Correction
