Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 86 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA DAN SETIAP ORANG, SELAIN PEMBERI KERJA, PEKERJA, DAN PENERIMA BANTUAN IURAN DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib: a. mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan b. memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar. (2) Data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. data pekerja berikut anggota keluarganya yang didaftarkan sesuai dengan data pekerja yang dipekerjakan; b. data upah yang dilaporkan sesuai dengan upah yang diterima pekerja; c. data kepesertaan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan; dan d. perubahan data ketenagakerjaan. (3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. alamat perusahaan; b. kepemilikan perusahaan; c. kepengurusan perusahaan; d. jenis badan usaha; e. jumlah pekerja; f. data pekerja dan keluarganya; dan g. perubahan besarnya upah setiap pekerja. (4) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan oleh Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara kepada BPJS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
Your Correction