Correct Article 2
PP Nomor 86 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2010 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA
Current Text
(1) Nilai Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar rupiah) dalam bentuk saham sebanyak
220.000 (dua ratus dua puluh ribu) lembar saham.
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang bersumber dari hibah seluruh saham Bank INDONESIA pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA kepada Negara Republik INDONESIA.
Your Correction
