Correct Article 10
PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Dalam hal Sertifikat Jaminan Fidusia rusak atau hilang, Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan sertifikat pengganti kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA melalui Kantor dengan melampirkan kelengkapan data yang diperlukan.
(3) Sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberi nomor dan tanggal yang sama dengan nomor dan tanggal sertifikat yang rusak
atau hilang.
(4) Penyerahan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan sertifikat pengganti.
BAB III …
Your Correction
