Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hapusnya Jaminan Fidusia kepada Kantor paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia yang bersangkutan. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilampiri dengan dokumen pendukung tentang hapusnya Jaminan Fidusia.
Your Correction