Correct Article 7
PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Dalam hal perlu diadakan perubahan pada Sertifikat Jaminan Fidusia, maka Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya mengajukan permohonan pendaftaran perubahan kepada Menteri.
(2) Permohonan pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA melalui Kantor dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia dan pernayataan perubahan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku juga bagi
permohonan pendaftaran perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Fidusia.
(4) Penyerahan …
(4) Penyerahan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dilampiri pernayataan perubahan kepada pemohon, dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pencatatan permohonan pendaftaran perubahan.
Your Correction
