Correct Article 12
PP Nomor 86 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BIAYA PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA
Current Text
(1) Akta Jaminan Fidusia yang dibuat sebelum tanggal 30 September 2000 dapat didaftarkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Kantor dibentuk sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
(2) Akta Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat didaftarkan setelah disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Ketentuan mengenai kewajiban penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak termasuk kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusia dengan akta notaris dan dalam bahasa INDONESIA.
(4) Bagi akta Jaminan Fidusia yang dibuat setelah tanggal 30 September 2000, berlaku ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan peraturan pelaksanaannya.
Your Correction
