Correct Article 5
PP Nomor 85 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2019 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS KENDAL
Current Text
(1) Bupati Kendal MENETAPKAN badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kendal paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kendal.
Your Correction
